Pages

Tampilan awal menu SISMIOP

Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak

Istilah - Istilah dalam SISMIOP

Pengertian dari istilah - istilah yang sering kita temukan di menu SISMIOP.

Menu penetapan pada aplikasi SISMIOP

Tampilan menu penetapan pada aplikasi SISMIOP

Rabu, 05 September 2012

SISMIOP


SISMIOP merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB. SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus dirancang untuk kebutuhan tersebut. SISMIOP dibangun dengan menggunakan pendekatan sistem, yaitu permasalahan yang dihadapi ditinjau secara komperehensif dan terpadu sehingga tujuan yang akan dicapai merupakan solusi global yang memperhatikan interaksi di antara komponen-komponen organisasi dan juga komponen eksternal. SISMIOP dimanfaatkan untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST).

Penagihan


Kegiatan penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer. Hal ini merupakan untuk mengeliminir pemborosan waktu dan tenaga serta meningkatkan akurasi data. Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak.

Pada SISMIOP menu penagihan adalah sebagai berikut :

1. PENGELUARAN HIMBAUAN
    Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan

Form Pengeluaran Himbauan


Contoh Report Himbauan

2. DAFTAR TUNGGAKAN
    Adalah merupakan proses yang digunakan untuk mencetak Data Tunggakan Pembayaran PBB.

Form laporan tunggakan pembayaran PBB

Cara :
1. Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan dan Kelurahan
2. Masukkan Tahun Pajak Awal.
3. Masukkan Tahun Pajak Akhir.
4. Masukkan Ketetapan PBB awal Modul SISMIOP - 46
5. Masukkan Ketetapan PBB akhir maka tampilanya seperti dibawah ini :

Contoh input form laporan tunggakan pembayaran PBB

6. Tekan dengan mouse tombol perintah Cetak maka komputer akan memproses dan selanjutnya hasil  
    tampilan preview seperti dibawah ini :



Contoh laporan tunggakan pembayaran PBB



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)



OP per Kelompok JPB



Objek Pajak Per Kelompok JPB adalah merupakan pengelompokan objek pajak berdasarkan jenis penggunaan bangunan dalam satu wilayah Kecamatan. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan laporan OP Per Kelompok JPB yang disusun per JPB untuk setiap kelurahan. 




sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penundaan Tanggal Jatuh Tempo



Proses ini digunakan untuk menginput persetujuan penundaan Tanggal Jatuh Tempo atas SPPT atau SKP SPOP berdasarkan pengajuan permohonan dari  wajib pajak untuk satu tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk :

§  Proses pemberian Nomor dan Tanggal SK serta Tanggal Jatuh Tempo baru terhadap SPPT atau SKP  
   SPOP yang lama sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.

§  Pencetakan SK Penundaan Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Daftar PBB Lebih atau Kurang Bayar


Untuk mengetahui Informasi selisih Pembayaran dari Wajib Pajak yang datanya bisa diurut berdasarkan NOP, Letak Objek Pajak, Nama Wajib Pajak, Tahun Pajak, dan PBB yang harus dibayar. Adalah proses yang digunakan untuk melihat data Daftar PBB Lebih atau Kurang Bayar dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Rinci SKP Terhadap SPOP



Menampilkan semua data secara rinci dari SKP terhadap SPOP atas satu nop tertentu dan ditampilkan di layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat Ketetapan Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Rinci SPPT



Menampilkan informasi data secara rinci dari SPPT atas satu nop tertentu dan ditampilkan pada layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Relasi Objek Pajak dengan Subjek Pajak



Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. 

Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per NOP.

Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.


sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penetapan dan Pencetakan Terseleksi



Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. 

Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop. 

Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penetapan dan Pencetakan Massal



Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal.

Memonitor setiap perubahan SPPT / STTS / DHKP untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS / DHKP dilakukan secara massal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Desa / Kelurahan. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal.
Penetapan massal adalah proses yang digunakan untuk :

1. Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.

Cetak Masal adalah proses yang digunakan untuk :
Mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal dengan mengambil data yang sudah ada di database.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Pemberian Flag NJOPTKP


Adalah proses yang digunakan untuk :

§  Perekaman perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.
§  Pemutakhiran perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Salinan Massal



Bila ada suatu wilayah atau kelurahan yang sudah dilakukan cetak massal, kemudian ternyata hasil keluarannya (SPPT / STTS / DHKP) hilang, maka kita bisa melakukan cetak massal ulang. Akan tetapi suatu wilayah atau kelurahan yang sudah pernah dicetak massal, mungkin tidak ingin untuk dicetak massal kembali. Karena itu Salinan SPPT/SKP/STP/STTS Massal ini digunakan untuk menghasilkan kembali output / keluaran dari cetak massal yang pernah dilakukan pada suatu wilayah atau kelurahan. Salinan SPPT / SKP / STP / STTS Massal ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.Salinan dari SPPT/SKP dibuat berdasarkan adanya permohonan dari wajib pajak. Untuk Salinan dari SPPT/SKP yang diajukan secara kolektif proses pencetakannya harus dilakukan satu per satu / satu NOP satu NOP.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Setting Pencetakan SPPT



Memberikan suatu parameter – parameter sebelum melakukan pencetakan STTP atau STTS atau SKP pada setiap KPPBB dengan cara input parameter yang kebutuhannya berbeda – beda untuk setiap KPPBB.
Merupakan proses yang digunakan untuk :

1. Merubah setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPPBB.
2. Perekaman perubahan setting pencetakan sppt / skp dalam satu KPPBB.
3. Memasukkan parameter yang diinput ke SPPT / STTS baru atau lama yang terdapat pada satu KPPBB.


sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)



Minggu, 02 September 2012

OP per Kelas



Objek Pajak Per Kelompok JPB adalah merupakan pengelompokan objek pajak berdasarkan jenis penggunaan bangunan dalam satu wilayah Kecamatan. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan laporan OP Per Kelompok JPB yang disusun per JPB untuk setiap kelurahan. 




sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Perbandingan Kelas per Desa/Kelurahan



Proses ini digunakan untuk menampilkan laporan Perbandingan Kelas Per Desa/Kelurahan pada range / antara tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan Perbandingan Kelas Per Desa/Kelurahan 

sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

OP per Grup Ketetapan



Proses ini digunakan untuk menampilkan laporan OP dalam satu kecamatan yang dikelompokkan Per Group Ketetapan pada tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk:Mencetak OP Per Group Ketetapan yang terdaftar dalam satu kelurahan.

sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Tanda Terima SPPT/SKP/STP/Surat Tegoran


Proses pencatatan tanda terima untuk menginput data tanda terima ke dalam database Sismiop yang telah ditandatangani oleh penerima surat tagihan tersebut. Dari tanda terima tersebut setelah kembali ke KPP Pratama datanya diinput oleh OC ke dalam database, sebagai proses administrasi berapa tingkat keberhasilan penyampaian surat tagihan. Adalah proses yang digunakan untuk Perekaman tanda terima surat tagihan pajak yang masuk atau sudah diterima oleh KPP Pratama dari wajib pajak dengan parameter inputan NOP dan Tahun Pajak.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penetapan


Penetapan merupakan proses kegiatan penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak. Penatausahaan penetapan PBB sendiri adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai dengan penerbitan dan penyampaian SPPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan melaporkan penyelesaiannya. Dasar penetapan pajak terhutang adalah nilai jual tertentu atas bangunan yang tidak dihitung. Kadaluwarsa penetapan adalah saat hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang, dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.




sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)