Objek Pajak Per Kelompok JPB adalah
merupakan pengelompokan objek pajak berdasarkan jenis penggunaan bangunan dalam
satu wilayah Kecamatan. Adalah proses yang digunakan untuk pencetakan laporan
OP Per Kelompok JPB yang disusun per JPB untuk setiap kelurahan.
sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)
0 komentar:
Posting Komentar