Pages

Minggu, 02 September 2012

Penetapan


Penetapan merupakan proses kegiatan penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak. Penatausahaan penetapan PBB sendiri adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai dengan penerbitan dan penyampaian SPPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan melaporkan penyelesaiannya. Dasar penetapan pajak terhutang adalah nilai jual tertentu atas bangunan yang tidak dihitung. Kadaluwarsa penetapan adalah saat hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang, dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.




sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)


0 komentar:

Posting Komentar