Penetapan merupakan proses kegiatan
penatausahaan penetapan PBB yang meliputi perhitungan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang terhutang dan penatausahaannya dalam rangka penerbitan SPPT, SKP
dan STP serta penyampaiannya kepada Wajib Pajak. Penatausahaan penetapan PBB
sendiri adalah proses kegiatan mulai dari perhitungan besarnya PBB sampai
dengan penerbitan dan penyampaian SPPT/SKP/STP, membukukan, menghimpun, dan
melaporkan penyelesaiannya. Dasar penetapan pajak terhutang adalah nilai jual
tertentu atas bangunan yang tidak dihitung. Kadaluwarsa penetapan adalah saat
hapusnya hak negara untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang,
dalam hal suatu objek pajak diketahui belum dikenakan PBB.
sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)
0 komentar:
Posting Komentar