Pages

Rabu, 05 September 2012

Penetapan dan Pencetakan Terseleksi



Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. 

Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop. 

Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

0 komentar:

Posting Komentar