Proses ini digunakan untuk menginput
persetujuan penundaan Tanggal Jatuh Tempo atas SPPT atau SKP SPOP berdasarkan
pengajuan permohonan dari wajib pajak
untuk satu tahun pajak tertentu. Adalah proses yang digunakan untuk :
§ Proses pemberian Nomor dan Tanggal SK serta Tanggal Jatuh Tempo baru
terhadap SPPT atau SKP
SPOP yang lama sesuai dengan NOP yang telah dimasukkan.
§ Pencetakan SK Penundaan Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan NOP yang
telah dimasukkan.
sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)
0 komentar:
Posting Komentar