Pages

Rabu, 05 September 2012

Penetapan dan Pencetakan Massal



Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal.

Memonitor setiap perubahan SPPT / STTS / DHKP untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS / DHKP dilakukan secara massal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Desa / Kelurahan. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal.
Penetapan massal adalah proses yang digunakan untuk :

1. Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.

Cetak Masal adalah proses yang digunakan untuk :
Mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal dengan mengambil data yang sudah ada di database.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

0 komentar:

Posting Komentar