Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan
Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk
mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian
tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu
kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan
pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS
dan DHKP secara massal.
Memonitor setiap perubahan SPPT / STTS /
DHKP untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak
berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama.
Pencetakan SPPT / STTS / DHKP dilakukan secara massal yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang
yang dibuat per Desa / Kelurahan. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang
berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal.
Penetapan massal adalah proses yang
digunakan untuk :
1. Memberikan pengurangan
NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan
persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan
tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor
Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang,
nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan
tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.
Cetak Masal adalah proses yang digunakan
untuk :
Mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal
dengan mengambil data yang sudah ada di database.
sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)
0 komentar:
Posting Komentar