Pages

Tampilan awal menu SISMIOP

Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak

Istilah - Istilah dalam SISMIOP

Pengertian dari istilah - istilah yang sering kita temukan di menu SISMIOP.

Menu penetapan pada aplikasi SISMIOP

Tampilan menu penetapan pada aplikasi SISMIOP

Rabu, 05 September 2012

Daftar PBB Lebih atau Kurang Bayar


Untuk mengetahui Informasi selisih Pembayaran dari Wajib Pajak yang datanya bisa diurut berdasarkan NOP, Letak Objek Pajak, Nama Wajib Pajak, Tahun Pajak, dan PBB yang harus dibayar. Adalah proses yang digunakan untuk melihat data Daftar PBB Lebih atau Kurang Bayar dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Rinci SKP Terhadap SPOP



Menampilkan semua data secara rinci dari SKP terhadap SPOP atas satu nop tertentu dan ditampilkan di layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat Ketetapan Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Rinci SPPT



Menampilkan informasi data secara rinci dari SPPT atas satu nop tertentu dan ditampilkan pada layar. Adalah proses yang digunakan untuk Melihat data Surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Nomor Objek Pajak yang kita inputkan.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Informasi Relasi Objek Pajak dengan Subjek Pajak



Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. 

Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per NOP.

Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.


sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penetapan dan Pencetakan Terseleksi



Menetapkan setiap perubahan SPPT / STTS per blok atau per NOP, untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS dilakukan secara terseleksi yang ditentukan oleh KPPBB untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Blok / NOP. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. 

Pada dasarnya Penetapan dan Pencetakan Terseleksi hampir sama dengan proses Penetapan dan Pencetakan massal, hanya bedanya pada penetapan dan pencetakan terseleksi dapat dilakukan per blok atau per nop. 

Penetapan Terseleksi digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Hasil dari penetapan terseleksi ini kemudian dapat dilakukan pencetakan per Blok atau per NOP. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT dan STTS secara terseleksi.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Penetapan dan Pencetakan Massal



Penetapan Massal digunakan untuk menetapkan Nilai pajak bumi dan bangunan, perhitungan massal objek pajak dan untuk mendapatkan nilai pajak bumi yang harus dibayarkan. Dalam hal ini pengisian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo untuk semua nop yang terdapat pada satu kelurahan adalah sama. Hasil dari penetapan massal ini kemudian dapat dilakukan pencetakan massal per kelurahan. Dalam hal ini yang dicetak adalah SPPT, STTS dan DHKP secara massal.

Memonitor setiap perubahan SPPT / STTS / DHKP untuk tiap kelurahan dalam satu periode tertentu dengan objek pajak berbeda. Tapi mempunyai tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama. Pencetakan SPPT / STTS / DHKP dilakukan secara massal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan besarnya pembayaran pajak terhutang yang dibuat per Desa / Kelurahan. Dan dijadikan sebagai bukti atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang. Pada proses penetapan dan pencetakan massal terdapat dua proses yang berjalan yaitu Proses Penetapan Massal dan Cetak Massal.
Penetapan massal adalah proses yang digunakan untuk :

1. Memberikan pengurangan NJOPTKP bagi yang ada terhadap NJOP, sehingga dihasilkan NJOP.
2. Mengkalikan NJOP dengan persentase NJKP sebesar 20 %, sehingga dihasilkan NJKP.
3. Mengkalikan NJKP dengan tarif PBB sehingga dihasilkan PBB terhutang.
4. Apabila ada Faktor Pengurang, maka PBB terhutang dikurang Faktor Pengurang. Sehingga dihasilkan PBB yang harus dibayar. Untuk Penetapan yang tidak mempunyai Faktor Pengurang, nilai PBB yang harus dibayar sama dengan nilai PBB terhutangnya.
5. Pemberian tanggal terbit dan tanggal jatuh tempo yang sama untuk seluruh NOP dalam satu kelurahan.

Cetak Masal adalah proses yang digunakan untuk :
Mencetak SPPT / STTS / DHKP secara massal dengan mengambil data yang sudah ada di database.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)

Pemberian Flag NJOPTKP


Adalah proses yang digunakan untuk :

§  Perekaman perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.
§  Pemutakhiran perubahan data Pemberian Flag NJOPTKP.



sumber : Hermawan Setyabudi (Modul SISMIOP)